KPK mengobok-obok rutan sendiri. Pangkal masalahnya, imbas puluhan pegawai terlibat pungutan liar atau pungli di rutan KPK, bahkan lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirangkum detikcom, Rabu (28/2/2024), kasus pungli di Rutan KPK diproses secara tiga pendekatan hukum. Secara etik, 90 pegawai KPK telah diberi sanksi oleh Dewas KPK.
Sebanyak 78 pegawai dikenai sanksi permintaan maaf, sedangkan 12 pegawai KPK lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK untuk menjalani sanksi kepegawaian.
Lebih dari 10 Orang Tersangka Pungli Rutan
KPK juga telah mengusut kasus itu secara pidana. KPK menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dengan lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Kasus pungli rutan di KPK ditangani secara etik, disiplin kepegawaian, hingga pidana. Secara etik, 78 pegawai KPK telah dijatuhi sanksi buat berupa permintaan maaf.
Sebanyak 12 pegawai KPK lain juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Sementara di bagian pidana, kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Ali mengatakan penuntasan kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.
“Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,” katanya.
“Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di rutan cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru,” tambahnya.
KPK menggeledah rutan sendiri. Baca halaman selanjutnya.