Jakarta –
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalirkan uang hasil memeras anak buah ke istri hingga partai politik yang menaunginya yakni NasDem. Ternyata, SYL juga menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi di antaranya umrah dan kurban.
“Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa. Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,00,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Jaksa mengatakan total uang dari gratifikasi dan pemerasan yang digunakan SYL untuk umrah senilai Rp 1.871.650.000. Lalu, total uang yang digunakan untuk kurban Rp 1.654.500.000.
Berikut rinciannya:
– Umrah
Sumber uang:
1. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP): Rp 1.000.000.000 tahun 2022
2. Ditjen PKH: Rp 300.000.000 tahun 2022 dan Rp 300.000.000 tahun 2023
3. Ditjen Perkebunan: Rp 159.500.000 tahun 2023
4. BPPSDMP: Rp 112.150.000 tahun 2022
-Kurban
Sumber uang:
1. Diten PSP: Rp 360.000.000 tahun 2023
2. Ditjen Perkebunan: Rp 75.000.000 tahun 2022
3. Ditjen Tanaman Pangan: Rp 250.000.000 tahun 2022
4. Balitbangtan: Rp 825.000.000 tahun 2020
5. BPPSDMP: Rp 87.500.000 tahun 2022
6. Badan Ketahanan Pangan: Rp 25.000.000 tahun 2020, Rp 32.000.000 tahun 2021
Aliran Duit SYL Juga Mengalir ke Istri dan Partai
Bermula ketika SYL diangkat sebagai Menteri Pertanian pada Oktober 2019. Beberapa bulan kemudian SYL disebut jaksa memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk memotong anggaran sebesar 20% pada masing-masing direktorat di Kementan. Potongan duit itu diarahkan untuk kepentingan pribadi SYL.
“Bahwa atas perintah terdakwa tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI dengan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa oleh karena khawatir terdakwa akan marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau dinonjobkan,” ucap jaksa Taufiq.
Singkatnya terkumpul Rp 44,5 miliar dari 10 unit eselon I Kementan dalam kurun waktu 2020-2023. Setoran-setoran itu dikelola Hatta dan Kasdi sesuai perintah SYL. Uang itu kemudian disebut jaksa KPK digunakan untuk sejumlah keperluan SYL.
“Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga,” kata jaksa.
Jaksa kemudian membacakan rincian rekapitulasi penggunaan uang itu. Salah satunya adalah untuk istri SYL dan Partai NasDem.
“Penggunaan uang keperluan istri terdakwa. Sumber uang Setjen dan BPPSDMP,” kata jaksa.
Aliran uang itu dibagi tahun ke tahun. Berikut rincian duit ke istri SYL:
– Tahun 2020 Rp 374.940.000
– Tahun 2021 Rp 410.000.000
– Tahun 2022 Rp 90.000.000 dan Rp 4.000.000
– Tahun 2023 Rp 60.000.000
Total Rp 938.940.000
Sedangkan untuk aliran duit ke Partai NasDem dirinci sebagai berikut:
– Tahun 2020 Rp 8.300.000
– Tahun 2021 Rp 23.000.000
– Tahun 2022 Rp 8.823.500
Total Rp 40.123.500
Selain itu ada aliran uang untuk kepentingan pribadi SYL, kepentingan keluarga, kado undangan, charter pesawat, operasional menteri, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umroh, hingga kurban. Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B Juncto Passal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mib/whn)