Jakarta –
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang ditangkap polisi Jepang lantaran menelantarkan jasad bayinya. WNI itu disebut sebagai pekerja magang sebagai perawat.
“Benar bahwa terdapat seorang WNI pemagang yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Jepang,” tulis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024) malam Waktu Indonesia Barat.
KJRI Osaka mengonfirmasi informasi mengenai seorang WNI yang ditangkap polisi Jepang itu. Perempuan itu menelantarkan jasad bayi yang dia lahirkan di asrama perusahaan, diperkirakan dia lahirkan antara 23 sampai 25 Februari lalu.
WNI itu ditangkap polisi Jepang pada 26 Februari. KJRI Osaka sedang menangani masalah ini.
“KJRI Osaka telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan aparat setempat, serta pihak terkait,” tulis KJRI Osaka.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai informasi yang juga tersiar di media sosial ini. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, juga masih berkoordinasi dengan perwakilan di negara matahari terbit itu.
“Sedang koordinasi dengan KJRI Osaka,” kata Judha.
(dnu/dwia)