Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap perkembangan terkait laporan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata atas dugaan menggunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK di kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK telah memeriksa keduanya.
“Sudah sudah diklarifikasi (Alexander),” kata anggota Dewas KPK Alberitna Ho kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Albertina mengatakan pemeriksaan terhadap Alex dan Ghufron dilakukan pada Rabu (29/2) kemarin. Namun, Albertina tidak bisa merincikan keterangan apa yang diminta Dewas KPK kepada keduanya.
“Kemarin sudah di klarifikasi ya. Kalau (dimintai) keterangan kan biasa tidak pernah kita beri tahu,” ucapnya.
Albertina mengatakan hasil permintaan keterangan terhadap Alex dan Ghufron akan dibuat laporan. Selain itu, Dewas KPK juga bakal mengecek kembali jika ada yang kurang.
“Iya iya (Nurul Ghufron) sudah selesai semua ya, tinggal dibuat laporan. Sama nanti diliat kalau masih ada kekurangan ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK. Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik soal dugaan penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK.
“Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Albertina mengatakan laporan itu terkait lingkup perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengatakan laporan atas Alex dan Ghufron berbeda dengan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Masih lingkup Kementan tapi berbeda. Pengaduannya berbeda,” ujar Albertina.
(ial/fas)