Jakarta –
Polisi menetapkan artis Ghatan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka kasus penembakan di ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Ghatan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan Ghatan dijerat Pasal 338 KUHP. Gathan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasal yang disangkakan Pasal 338 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951,” kata Nicolas kepada wartawan di Polres Metro jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
“Di mana ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara dan dapat dikenakan penahanan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nico mengatakan, Ghatan akan diperiksa kembali setelah resmi menjadi tersangka. Ghatan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanannya yang pertama selama 20 hari, sesuai hukum berlaku, nanti kita lihat perkembangan penyidikan, nanti setelah 20 hari kan bisa diperpanjang,” ucapnya.
Sebelumnya, Gathan ditangkap pada Rabu (28/2) kemarin. Setelah itu, dia langsung diperiksa.
Polisi memeriksa Ghatan yang melakukan penembakan di ruko kawasan Jatinegara. Polisi mengungkap hasil pemeriksaan tes urine Ghatan positif narkoba.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan kami mengecek urinenya, dan kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif narkoba,” kata Nicolas.
Nico mengatakan jenis narkoba yang digunakan Ghatan adalah ganja. Namun polisi tidak memerinci apakah Ghatan menggunakan narkoba tersebut sebelum melakukan penembakan atau setelah melakukan penembakan.
Kepada polisi, Ghatan mengatakan dalam keadaan sadar pada saat melakukan penembakan.
“Hasil keterangan yang disampaikan bahwa pada saat pelaku melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dalam keadaan kesadaran penuh,” ucapnya.
(idn/idn)