JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Juanda berpandangan bahwa tidak ada masalah yang berarti jika dalam proses rekapitulasi suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak lagi menerapkan ambang batas minimal parlemen atau parlementiary threshold sebesar 4% pada Pemilu 2024.
Hal ini diungkapkan Juanda mencermati adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas Parlemen 4% dan harus diubah sebelum Pemilu 2029 mendatang.
“Saya kira, sebenarnya tidak ada masalah diterapkan 2024,” kata Juanda kepada iNews Media Group, Kamis (29/2/2024).
Dengan catatan, kata dia, hal ini dilaksanakan atas dasar sebagaimana gugatan yang dilayangkan Perludem dalam rangka mengurangi banyaknya suara-suara yang terbuang jika masih menerapkan ambang batas sebesar 4%.
Di sisi lain, Juanda juga melihat saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu masih dalam tahapan rekapitulasi suara. Sehingga, ia memandang jika masih bisa putusan MK ini dijalankan di Pemilu 2024.
“Putusan KPU tentang siapa pemenang dan siapa yang menjadi anggota dewan yang memenuhi syarat itu kan belum. Saya kira sebenarnya saya lebih setuju ini diterapkan di 2024,” pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(wal)