LABUSEL – Polisi meringkus sebanyak enam orang anggota sindikat pengedar narkoba yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Polda Sumatera Utara. Satu di antaranya seorang perempuan.
Keenam anggota sindikat itu diringkus dari sejumlah lokasi berbeda di Labusel pada operasi yang dilakukan Minggu dan Senin, 25-26 Februari 2024 kemarin.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba ini dilakukan setelah mereka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka.
“Kita masih mengembangkan kasusnya untuk memburu jaringan di atas tersangka yang sudah kita amankan,” kata Maringan, Rabu (28/2/2024).
Dijelaskan Maringan, pada Minggu, 25 Februari 2024 malam, mereka meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu, seorang diantaranya wanita di Dusun Sapil Pil Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.
Keduanya adalah, Ajeng Retno Trisna alias Ajeng (38), warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, dan Baginda Harahap (35), warga Kecamatan Ujung Batu Jae, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya