Jakarta –
Hanan Supangkat memenuhi panggilan KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dialamatkan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dia diperiksa sebagai saksi.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hanan Supangkat selaku swasta,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (1/3/2024).
Selain Hanan, penyidik memanggil seorang saksi lain bernama Lena Janti Susilo. Dalam jadwal pemeriksaan hanya disebutkan status Lena sebagai ibu rumah tangga.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Hanan terlihat keluar dari lobi KPK. Dia tampak mengenakan kemeja merah marun dan bercelana hitam serta membawa jaket di lengannya. Hanan mengenakan masker saat meninggalkan gedung KPK.
Secara terpisah, Ali belum memberikan keterangan jelas mengenai apa peran Hanan Supangkat sehingga keterangannya dibutuhkan penyidik sebagai saksi TPPU untuk SYL. Yang jelas, SYL diketahui dijerat KPK untuk setidaknya tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.
(dhn/tor)