BOGOR – Pembunuh bayaran yang mengeksekusi Indriana Dewi Eka (25), yang jasadnya dibuang di Banjar, Jawa Barat, diupah Rp50 juta. Pelaku berinisial MR diminta membunuh korban oleh pelaku DP dan DA.
“Waktu itu pengakuan dari DA dibayar sebesar Rp50 juta. DA dan DP menjanjikan uang kepada eksekutor (MR),” kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan usai menggelar olah TKP di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, Jumat (1/3/2024).
Ketika itu, pelaku DA dan MR mengajak korban untuk jalan-jalan dengan mobil yang disewa. Sesampainya di kawasan Bukit Pelangi, pelaku DA berpura-pura untuk buang air kecil dan pelaku MR langsung menjerat leher korban yang duduk di samping kemudi dengan ikat pinggang hingga tewas.
“Semua ini secara terencana, kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” ujarnya.
Setelah korban tidak bernyawa, pelaku DA dan MR membawa jasad korban ke Jakarta untuk menjemput pelaku DP. Selanjutnya, mereka sempat mencari lokasi yang aman untuk membuang jasad korban hingga ke daerah Cirebon dan Kuningan.
“Mereka ingin membuang jenazah ke tempat yang aman sehingga dibawa berkeliling sampai dengan Cirebon kemudian Kuningan. Di Kuningan sempat mobilnya mogok sehingga ditowing kemudian sampai dengan Kabupaten Banjar mereka taruh mobil di sana di bengkel,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Saat ini, polisi masih akan terus melakukan rangkaian olah TKP di beberapa lokasi lainnya.
“Untuk pelaku sampai saat ini hanya 3 pelaku itu saja,” ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya