Banda Aceh –
Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Aceh Besar, MM (38) dan A (42) karena diduga memaksa dua anaknya mengemis. Uang hasil mengemis digunakan pasutri itu untuk membeli sabu.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak dengan cara memaksa anak mencari uang dengan cara mengemis,” kata Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, dilansir detikSumut, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya, keduanya diciduk pada Rabu (21/2) dinihari setelah polisi melihat dua korban mengemis di sebuah warung kopi di Banda Aceh. Kedua anak tersangka berusia 4 tahun dan 2 tahun.
Menurutnya, keduanya diciduk pada Rabu (21/2) dinihari setelah polisi melihat dua korban mengemis di sebuah warung kopi di Banda Aceh. Kedua anak tersangka berusia 4 tahun dan 2 tahun.
Dalam pemeriksaan terungkap, keduanya juga meminta anaknya mengemis di persimpangan di Banda Aceh. Saat mengemis, korban membawa kotak bertuliskan ‘mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin’.
“Jadi kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya untuk mencari uang untuk kehidupan mereka. Uang hasil mengemis yang dilakukan anaknya mereka pakai membeli narkoba,” jelas Satya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)