Jakarta –
Seorang pria berinisial Ai (33) tega membunuh pacarnya di salah satu kamar penginapan di Kabupaten Pandeglang. Tersangka tega membunuh pacarnya lantaran kesal diajak nikah.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (23/2) kemarin. Ia mengatakan pelaku merupakan pacar korban.
“Berdasarkan penyelidikan ternyata kita mendapati satu nama yang tidak lain adalah pacar korban sendiri,” katanya, Jumat (1/3/2024).
Zhia menerangkan pelaku tega melakukan pembunuhan karena kesal diajak menikah oleh korban. Ia mengatakan pelaku yang kesal itu kemudian membunuh korban dengan cara mencekik dan membekap mulut korban hingga tewas.
“Pelaku kesal karena setiap hari dia selalu mengancam, kemudian terjadilah pembunuhan tersebut dengan cara dicekik dan dibekap mulut korban kurang lebih hampir dua menit sampai korban tidak bernyawa,” katanya.
Zhia mengatakan pelaku kini sudah bisa ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pandeglang. Pelaku ditangkap di tempat usahanya.
“Kita (sudah) mengamankan pelaku, jadi menangkap pelaku ini di tempat pelaku berjualan,” katanya.
Zhia mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 388 KUHPidana. Ia mengatakan pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau 351 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
(dek/dek)