JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan eks Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) di meja sidang.
Seperti diketahui, dalam dakwaan perkara yang menyeret SYL dan dua anak buahnya, tidak termuat perihal jual beli jabatan tersebut.
“Nanti jaksa akan buktikan seluruh fakta hasil penyidikan, termasuk soal pemerasan terkait jual beli jabatan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikutip Jumat (1/3/2024).
“Alat bukti akan disampaikan dihadapan majelis hakim,” sambungnya.
Sekadar informasi, adanya dugaan jual beli jabatan yang dilakukan SYL pernah didalami penyidik saat proses penyidikan.
Keterangan yang dimaksud, KPK gali saat memeriksa anak SYL, Kemal Redindo pada Senin (5/2/2024) lalu.
“Kemarin (5/2) telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan dilingkungan Kementan saat itu,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/2/2024).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya