Jakarta –
Pondok pesantren (ponpes) di Kediri, Jawa Timur, yang santrinya tewas dianiaya senior ternyata tak memiliki izin. Muhammadiyah menyayangkan hal itu bisa terjadi.
“Itu lebih bermasalah lagi. Sesuai UU Pesantren, semua Pesantren harus mendapatkan ijin dari Kementerian Agama,” kata Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Abdul mengatakan seharusnya Kemenag dan kepolisian bisa membuat pesantren kooperatif dengan proses kasus ini.
“Kemenag dan Kepolisian bisa menggunakan otoritasnya agar pihak pesantren kooperatif,” katanya.
Sebelumnya, seorang santri tewas dianiaya di salah satu pesantren di Kediri. Kemenag menyebut ternyata pondok pesantren tersebut belum memiliki izin.
Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim, As’adul Anam, menjelaskan pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional. Ia meminta pemerintah daerah memberi perhatian terhadap kasus tersebut.
“Kejadian tersebut terjadi di pesantren yang tidak memiliki izin operasional. Ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terkait aturan. Hal Ini menjadi atensi betul untuk pemerintah daerah, dan kami sudah bertemu dengan pemerintah daerah sehingga bisa mengantisipasi hal-hal yang serupa,” kata As’adul dalam keterangan yang dilansir situs Kemenag, Kamis (29/2).
“Kami akan menggali informasi dengan tim dan mendalami kemudian akan kami laporkan ke provinsi dan pusat,” ujarnya.
(azh/idn)