Jakarta –
Sebanyak 78 pegawai KPK disanksi etik dengan sanksi meminta maaf. Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi NasDem, Ahmad Sahroni berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran di internal KPK.
“Ini jadi pembelajaran di internal KPK bahwa semua unit kerja di semua lembaga pasti ada kekurangannya dan ini jadi perhatian kita semua untuk memperbaiki kekurangan yang ada,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Sahroni menilai perlu ada sanski tambahan ke pelaku pungli, selain meminta maaf. Hal itu semata-mata agar timbul efek jera.
“Mungkin dengan meminta maaf dan ada sanksi lain agar mereka jera dengan apa yang mereka lakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan masih ada kemungkinan pegawai yang terlibat pungli rutan akan dipecat. Hal itu merupakan hukuman terberat dari segi disiplin, selain hukuman etik berupa permintaan maaf.
Hal itu dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam acara Tanya jubir ‘Pungli di Rutan KPK?’, dikutip pada Kamis (29/2). Ali awalnya menjelaskan para pegawai terlibat pungli itu mendapat 2 putusan hukuman.
“Merekomendasikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di depan pejabat pembinaan kepegawaian PPK dalam hal ini sekjen. Putusan kedua, merekomendasikan agar dijatuhkan sanksi disiplin oleh inspektorat KPK. Inilah wilayah administratif nanti,” kata Ali.
Ali menegaskan bahwa hukuman permintaan maaf merupakan hukuman secara etik. Sedangkan hukuman administratif dari segi disiplin, akan ditentukan oleh inspektorat.
“Yang kedua, pemeriksaan disiplinnya Itu oleh inspektorat. Nah disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan,” kata dia.
“Dari sisi disiplin. Jadi bukan sisi di Dewan Pengawas KPK, begitu ya,” tambahnya.
Simak juga ‘Saat Sidang Etik Kasus Pungli Rutan KPK: 78 Orang Disanksi Minta Maaf’:
(azh/idn)