Bogor –
Pasangan kekasih asal Jakarta berinisial DA dan DP menyewa MR untuk membunuh Indriana Dewi Eka Saputri (24) dan membuang jasadnya di Banjar, Jawa Barat. DA dan DP membayar MR Rp 50 juta dari hasil penjualan barang mewah milik korban.
“Pelaku MR memang sempat dijanjikan dibayar. Kesepakatan dibayar ada, dijanjikan RP 50 juta. Sudah diberikan bayarannya, mungkin dari penjualan barang-barang milik korban. Barangnya itu jam rolex, tas merek LV, kemudian handphone,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan di Bogor, Jumat (1/3/2024).
“Kalau mobil yang mereka gunakan mobil rental,” imbuhnya.
Surawan menyebut korban merupakan pegawai sebuah perusahaan di Jakarta. Barang milik korban didapat dari hasil bekerja sebagai broker.
“Memang dia itu orang berada juga, kan bekerja jadi broker (tradding). Sebetulnya korban ini (keluarganya) orang biasa juga, orangtuanya juga tinggal di rumah petak, cuma mungkin ada banyak tambahan dari hasil kerjanya,” kata Surawan.
“Para pelaku juga pegawai, cuma berbeda tempat,” imbuhnya.
Untuk diketahui, korban Indriana Dewi Eka Saputri dibunuh di Jl Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor pada Rabu (20/2). Korban dibunuh di dalam mobil dengan cara dijerat lehernya menggunakan ikat pinggang oleh eksekutor berinisial MR.
Tiga pelaku DA, DP dan MR membunuh korban karena motif cemburu. Jasad korban kemudian dibungkus selimut dan dibuang di Banjar, Jawa Barat pada Minggu (24/2).
Oleh para pelaku, jasad korban sempat dibawa keliling menggunakan mobil selama empat hari dari Bogor, Jakarta, Cirebon, hingga Kuningan, dan Banjar, Jawa Barat.
“(Jasad korban) dibawa oleh pelaku kurang lebih selama empat hari. Menggunakan mobil,” kata Surawan.
(sol/idn)