Jakarta –
Hubungan rumah tangga akan harmonis bila suami-istri saling memahami satu sama lain. Tapi dalam kenyataannya, kerap ditemui saja pertikaian yang berujung kepada penelantaran. Apa solusinya?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate, MS. Di mana MS menikah tetapi Long Distance Relationship (LDR) karena masih kuliah. Mirisnya, si suami tidak mau memberi nafkah dengan alasan LDR.
Berikut pertanyaan selengkapnya:
Selamat pagi kak, saya mau tanya apabila suami tidak mau menafkahi istri karena tidak tinggal dalam satu rumah, suami kerja dan istri masih kuliah kami tinggal di kota yang berbeda, dan suami saya tidak mau memberikan nafkah katanya saya tidak melakukan kewajiban saya sebagai istri oleh karen itu dia juga tidak mau melakukan atau menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada saya.
Dia sudah hampir 1 tahun tidak memberi saya nafkah, tapi hanya memberi uang nafkah untuk anak saja. Itu bagaimana ya kak, apakah saya bisa menuntut suami saya kak ? Mohon dijawab ya kak, kalau bisa, itu saya bisa menuntut pasal berapa?
Terima kasih
MS
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum advokat Destiya Nursahar SH. Berikut jawaban lengkapnya:
Sebagai kepala keluarga, suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknyasebagaimana dinyatakan dalam Pasal 34 ayat 1 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974.
Terkait dengan permasalahan yang anda alami bahwa suami tidak memberikan nafkah dengan alasan karena sedang dalam keadaan tidak tinggal serumah sehingga ia menganggap tidak wajib memberikan nafkah karena anda juga tidak melakukan kewajiban selayaknya istri, maka suami anda dapat diduga melakukan penelantaran terhadap istri sehingga dapat dikenakan pidana pasal 9 ayat 1 UUPKDRT No.23 Tahun 2004:
“Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan / perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”
Juncto Pasal 49 UU PKDRT
“Setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.”
Akan tetapi sebelum melaporkan suami anda ke kantor polisi, anda perlu mempertimbangkan terlebih dulu secara matang karena apabila proses pidana suami anda telah berjalan hingga ia ditahan, nantinya akan timbul permasalahan baru yaitu suami anda tidak dapat bekerja yang berakibat pada selain nafkah untuk anda tidak dapat dipenuhi maka secara otomatis ia juga kemungkinan tidak lagi bisa memberikan nafkah anak.
Apabila permasalahan anda dengan suami masih dalam batas urusan nafkah, anda juga dapat menempuh upaya lain yaitu dengan mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan sesuai domisili anda. Dalam Pasal 34 ayat 3 UU Perkawinan menyatakan:
“Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.”
Perlu diketahui bahwa gugatan nafkah ini dapat diajukan tanpa harus mengajukan gugatan cerai. Namun serumit apapun masalah rumah tangga akan lebih baik jika diselesaikan internal secara kekeluargaan.
Semoga bermanfaat.
Regards,
Destiya Nursahar SH
(Partner di Saksono & Suyadi Law Firm)
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:redaksi@detik.comdan di-cc ke-email:andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/azh)