TANGSEL – Empat tersangka kasus bullying SMA Binus Serpong: E (18), R (18), J (18), dan G (19), terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Hal itu diungkapkan Alvino Cahyadi, Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, pada Jumat (1/3/2024)
Keempat tersangka, menurut Alvino, diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP ayat 1.
Secara spesifik, regulasi tersebut berbunyi: Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Selain itu, polisi juga menetapkan delapan pelaku bullying dan pengeroyokan dalam kategori ‘Anak Berkonflik dengan Hukum’ alias ABH. Anak-anak tersebut diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.
Dalam kesempatan itu, Alvino Cahyadi juga membeberkan hasil visum korban usai mengalami perundungan dan kekerasan dari para tersangka. Sementara hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan korban mengalami trauma berat.
“Jadi ada memar, luka lecet, luka bekas sundutan rokok pada leher korban. Selain itu, terdapat luka bakar pada tangan kiri korban,” ujar sang Alvino Cahyadi.*
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(SIS)