Tanggal 2 Maret merupakan salah satu tanggal bersejarah bagi Indonesia. Pada tanggal tersebut, kasus Corona atau COVID-19 muncul pertama kali di Indonesia yang kemudian diikuti dengan penambahan kasus harian.
Kondisi Corona di Indonesia juga meninggalkan duka bagi mereka yang keluarga hingga kerabatnya meninggal dunia setelah terserang virus COVID-19. Berikut kilas balik kasus COVID-19 pertama di Indonesia.
2 Maret 2020: Pengumuman Kasus COVID-19 Pertama di Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kasus COVID-19 pertama di Indonesia pada Senin (2/3/2020). Kasus 1 dan 2 COVID-19 terjadi pada seorang ibu (64) dan putrinya (31) di Depok, Jawa Barat.
“Oleh sebab itu begitu ada informasi, minggu yang lalu ada informasi bahwa ada orang Jepang yang ke Indonesia kemudian tinggal di Malaysia dan dicek di sana ternyata positif Corona, tim dari Indonesia langsung menelusuri orang Jepang ini ke Indonesia bertamu ke siapa, bertemu dengan siapa ditelusuri dan ketemu,” kata Jokowi (2/3/2020).
“Setelah ditemukan ternyata orang yang terkena virus corona ini berhubungan dengan dua orang. Seorang ibu yang umurnya 64 dan putrinya yang berumur 31 tahun dicek oleh tim kita ternyata pada posisi yang sakit,” sambungnya.
10 Maret 2020: Deklarasi Darurat Nasional
Pada Selasa (10/3/2020), Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengirimkan surat kepada Jokowi yang berisi permintaan agar Jokowi mendeklarasikan darurat nasional. WHO juga menetapkan kasus COVID-19 sebagai pandemi.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020, dibentuklah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Saat itu, Kepala BNPB Doni Monardo ditunjuk sebagai Ketua Gugus COVID-19.
10 April 2020: COVID-19 Tersebar di Seluruh Provinsi Indonesia-Jakarta PSBB
Tanggal 10 April 2020, kasus COVID-19 tersebar di seluruh provinsi Indonesia. Saat itu, ada 3.512 kasus positif COVID-19
Di waktu yang bersamaan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan per 10 April 2020 menetapkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pada masa PSBB, kegiatan perkantoran dihentikan, gedung sekolah ditutup, ojek online dibatasi, dan tidak boleh berkerumun.
13 April 2020: Penetapan COVID-19 Jadi Bencana Nasional
Jokowi menetapkan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia sebagai bencana nonalam nasional. Hal ini tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020.
24 April 2020: Larangan Mudik Lebaran Pertama Kali
Pemerintah mengeluarkan melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2020 di tengah pandemi COVID-19. Awalnya, larangan mudik hanya berlaku bagi TNI-Polri dan ASN. Namun, larangan tersebut jadi berlaku untuk masyarakat umum juga.
Baca di halaman selanjutnya.