Jakarta –
Polisi telah mengungkapkan alasan seorang siswa SMA internasional menjadi korban perundungan karena adanya semacam ‘tradisi’ untuk ikut ke dalam geng atau komunitas di sekolahnya. Ibu dari korban, W, menceritakan alasan anaknya ingin bergabung geng tersebut.
W menceritakan bahwa semacam geng di sekolah anaknya itu sudah lama. Dirinya juga mengatakan ada kebanggaan tersendiri jika pelajar di SMA tersebut masuk geng.
“Anak muda itu untuk gaya-gayaan aja sih, oh ini WIG (tempat berkumpul) itu famous, lebih ke kalau masuk WIG itu wow, semua orang itu minggir deh,” kata W di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Menurutnya, model geng tersebut tidak masalah dan kenakalan remaja biasa. Namun jika sampai terjadi kekerasan, tentu dirinya marah.
“Kenakalan-kenakalan remaja yang kita tahu sebenarnya itu buat saya tidak masalah. Sementara kenakalan itu ada yang wajar dan ada yang kurang ajar. Kalau sudah kekerasan ini orang tua mana yang tidak marah,” ucapnya.
Kepada ibunya, korban mengaku mengetahui akan ada semacam ‘tindakan’ yang akan dilakukan kepada calon anggota geng. Namun korban tidak mengira sampai ada tindakan kekerasan.
“Jadi saya tanya, kamu tahu tidak akan ditatar seperti itu, ‘aku tahu akan ditatar, aku tidak tahu kalau sekaget ini’, kata dia.
“Dia taunya hanya ditanya-tanya, cuma disuruh gombalin,” tambah W.
12 Orang Jadi Tersangka
Polisi mengungkapkan perkembangan baru di kasus perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMA internasional. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka
“Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/2024).
Empat tersangka di antaranya adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 orang yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
4 orang yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP. 1 orang anak saksi lainnya dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170.
Sedangkan 7 ABH diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
(ial/aik)