Jakarta –
Sebanyak 5 pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, ditindak Satpol PP. Mereka ditindak lantaran keluyuran saat jam dinas.
“Ada 5 itu yang 2 orang PNS terciduk di saat di rumah makan sedang makan. Terus yang 3 itu outsourcing saat di mal,” kata Kasi Binmas dan PSDA Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi, saat dihubungi, Sabtu (2/3/2024).
Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (1/3) kemarin. Saat itu, Satpol PP tengah melakukan kegiatan penegakkan disiplin untuk aparatur daerah.
“Terus kita pelaksanaan itu dari pukul 09.00-11.30 WIB, terus lanjut pukul 13.00-14.30 WIB. Memang kemarin pagi itu banyak yang terdata sama kita. Cuma, ada beberapa yang di saat mereka keluar itu, ada surat tugas, itu tidak kita data,” ucapnya.
Agus menjelaskan pelanggarannya yaitu karena keluar di saat jam kerja. Kemudian tidak mengenakan atribut selayaknya aparatur daerah.
“Pelanggarannya di saat jam kerja berkeluyuran, ada di kantin, terus di mal, terus tidak menggunakan atribut selayaknya. Terus ada beberapa yang kita dapati, tetapi memang bisa menunjukkan surat tugas,” sebutnya.
Untuk sanksi yang diberikan, Agus mengatakan ada di ranah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Sementara untuk non-ASN, diserahkan ke dinas tempatnya bekerja.
“Kami hanya melaksanakan tugas dan nanti dari pihak terciduk akan kami serahkan ke BKPSDM. Untuk tenaga non-ASN atau non-PNS mungkin nanti akan kami layangkan surat ke instansi yang bersangkutan untuk dinas tersebut melakukan pembinaan terhadap pegawainya,” ucapnya.
Untuk 2 orang ASN tersebut berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM. Sementara untuk 3 tenaga non-ASN tersebut berasal dari Dinas Sosial.
(rdh/dek)