Jakarta –
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka di kasus bullying di SMA Internasional. Komisi X DPR harap penetapan tersangka ini bisa memberikan keadilan bagi korban.
“Saya mendukung langkah ini (penetapan), sebagai tindakan yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban. Namun, proses penyelidikan dan penetapan tersangka, harus tetap dilakukan secara adil dan objektif,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Hetifah berpendapat hak pendidikan bagi pelaku di bawah umur adalah masalah yang kompleks. Karena, jelas Hetifah, pelaku di bawah umur tetap harus bertanggungjawab secara hukum atas tindakan kriminal yang mereka lakukan.
“Namun, dalam konteks hak pendidikan, sistem hukum biasanya berusaha untuk mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak-anak tersebut,” tambahnya.
“Pendidikan bagi pelaku di bawah umur adalah sebuah tantangan, karena mereka mungkin harus menghadapi sanksi hukum namun harus tetap mendapat akses dan dukungan untuk pendidikan mereka,” ucapnya.
Dalam beberapa kasus, sistem peradilan khusus untuk anak, perlu mempertimbangkan alternatif seperti program rehabilitasi atau layanan konseling untuk membantu pelaku memahami dampak dari tindakan mereka dan mencegah terulangnya perilaku tersebut di masa depan.
“Upaya ini perlu dilakukan dengan tujuan mendidik dan membimbing pelaku menuju jalur yang lebih positif,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 12 tersangka kasus bullying di SMA Internasional. Ternyata, 8 di antaranya masih di bawah umur.
Polisi menjelaskan 12 orang tersebut melakukan pembullyan terhadap korban secara bergantian. Alasannya adalah sebagai bentuk ‘tradisi’.
Tradisi ini dilakukan dengan cara kelakukan kekerasan. Selain menjambak rambut korban, para pelaku juga diinstruksikan untuk melepaskan celana korban.
(isa/dnu)