Jakarta –
Polisi telah menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus bullying siswa SMA internasional di Tangerang Selatan (Tangsel). Kemen PPPA mendorong kepolisian menyelesaikan kasus secara diversi.
“Bahwa di sini ada anak berkonflik dengan hukum perlu mendapatkan bantuan hukum termasuk hak pendidikan. Maka dari itu kami mendorong upaya Polres Tangsel untuk upaya diversi sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak karna memang ancaman pidananya juga di bawah 7 tahun,” kata Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemeterian PPPA, Atwirlany Ritonga, dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Jumat (1/3/2024).
Atwirlany berharap aturan tersebut dilakukan dan upaya diversi segera dilaksanakan. Dia juga mengimbau masyarakat tidak mempublikasikan identitas anak korban dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
“Semoga upaya diversi itu dapat segera dilaksanakan. Kemudian kami mengimbau kepada masyarakat dan temen media untuk tidak mempublikasikan kembali identitas anak korban dan anak berkonflik dengan hukum,” ujarnya.
Lantas, apa itu diversi? Bagaimana aturan penggunaannya? Simak informasi di bawah ini.
Menurut Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif atau musyawarah.
Kemudian, menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, musyawarah diversi adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.
Dialog atau musyawarah adalah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif, sehingga diperlukan fasilitator dalam melakukan musyawarah diversi. Fasilitator diversi adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan.
Tujuan Diversi
Dilansir situs Kemenkumham Jatim, diversi adalah salah satu fungsi dari pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang bertujuan untuk pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.
Selain itu, tujuan lain dari adanya diversi adalah sebagai berikut.
- Mencapai perdamaian antara korban dan anak
- Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan
- Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
- Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
- Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Syarat Diversi dalam Pidana Anak
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan diversi pada pelaku anak. Syarat-syarat yang dimaksud antara lain:
- Dilakukan kepada anak yang berusia 12 tahun dan belum berumur 18 tahun
- Tindak pidana yang bersangkutan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun
- Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Tahapan Musyawarah Diversi
Dalam Perma Nomor 04 Tahun 2014 diatur tahapan musyawarah diversi dalam pidana anak. Apa saja tahapannya?
1. Fasilitator wajib memberikan kesempatan kepada:
– Anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan
– Orang tua/wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan
– Korban/anak korban/orang tua/wali untuk memberikan tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.
2. Jika kesepakatan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, maka Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak.
3. Hakim dalam menjatuhkan putusannya wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian kesepakatan diversi.
4. Bila dipandang perlu, fasilitator diversi dapat memanggil perwakilan masyarakat maupun pihak lain untuk memberikan informasi untuk mendukung penyelesaian dan/atau dapat melakukan pertemuan terpisah (Kaukus). Kaukus adalah pertemuan terpisah antara fasilitator diversi dengan salah satu pihak yang diketahui oleh pihak lainnya.
(kny/dnu)