Polisi mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus bullying siswa SMA Internasional. Aksi bullying dilakukan para tersangka dengan dalih ‘tradisi’ masuk Geng Tai.
Polres Tangerang Selatan sendiri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan 8 anak di bawah umur berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3).
Empat orang tersangka itu di antaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 tersangka berusia di bawah umur berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d juncto Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Bunyi Pasal 76C UU Perlindungan Anak:
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”
Bunyi Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak R72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”
Bunyi Pasal 4 ayat (2) UU TPKS:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan”.
Dalih ‘Tradisi’ Masuk Geng Tai
Polisi mengungkapkan alasan para tersangka melakukan aksi bullying siswa SMA Internasional dengan dalih ‘tradisi’ masuk geng yang mereka namakan Geng Tai.
“Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih ‘tradisi’ tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok/komunitas,” katan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi, kepada wartawan, Jumat (1/3).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….