Jakarta –
Kuasa hukum dari korban perundungan yang libatkan siswa SMA internasional enggan diversi diterapkan dalam kasus kliennya. Dirinya mengatakan pihak keluarga korban sudah yakin akan berjuang terus sampai pengadilan.
“Kami sudah berbincang bahwa sampai detik ini klien kami akan fight sampai pemeriksaan dan putusan di pengadilan,” ujar Kuasa Hukum Korban, Muhamad Rizki Firdaus, di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Meski begitu, upaya diversi nantikan akan tetap ditempuh. Hal itu karena upaya diverasi ada dalam aturan kasus anak.
“Kita pasti akan tempuh karena itu adalah kewajiban formil perintah undang-undang di kepolisian secara formil bilang harus dilakukan di kejaksaan sampai pengadilan itu kita adakan,” katanya.
Dirinya mengatakan bahwa diversi hanya berlaku jika yang terlibat tindakan kriminal adalah bersatus anak. Sedangkan dalam kasus perundungan ini, ada pelalu yang bukan anak.
“Kita nggak boleh salah tafsir di situ, karena undang-undang bukan perdamaian saat mengatakan diversi. Diversi hanya berlaku anak dengan anak, ketika terduga pelaku bukan anak maka tidak ada diversi,” ungkapnya.
12 Orang Jadi Tersangka
Polisi mengungkapkan perkembangan baru di kasus perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMA internasional. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka
“Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/2024).
Empat tersangka di antaranya adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 orang yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
4 orang yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP. 1 orang anak saksi lainnya dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170.
Sedangkan 7 ABH diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
(ial/aik)