SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam melaksanakan razia atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mengamankan 10 pemuda dan pemudi di salah satu lokalisasi panti pijat di Jalan A Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Kesepuluh orang tersebut ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat. Dalam razia yang menjelang bulan suci Ramadan tersebut, 1 terapis ditemukan polisi sedang melayani tamu dalam keadaan tidak mengenakan pakaian.
BACA JUGA:
Tiga Hari Razia, Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi di Tangerang
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan pihaknya telah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat tersebut.
“Memang betul, pada hari Selasa (27/2/2024) sekira pukul 19.00 WIB, kami berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat di salah satu tempat pijat di Cikole Sukabumi,” ujar Bagus kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (2/3/2024).
BACA JUGA:
Razia Parkir Liar, Puluhan Motor di Pasar Tanah Abang Diangkut Petugas
Lebih lanjut Bagus mengatakan, saat ini kesepuluh orang tersebut telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan kasus prostitusi yang terselubung dalam kegiatan panti pijat.
“Jadi pengungkapan kasus dugaan prostitusi berkedok panti pijat ini dilakukan saat kami menggelar KRYD dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan,” ujar Bagus menerangkan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya