Jakarta –
Polisi menangkap pria inisial JMW (24) pelaku pembuat situs web palsu Rabithah Alawiyah. JMW memalsukan logo website Rabithah Alawiyah dengan menjanjikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW.
“Membuat blog palsu, dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang (tidak resmi),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Dia mengatakan pihaknya menerima laporan adanya website yang mengaku sebagai website resmi organisasi Rabithah Alawiyah. Laporan itu diterima pada Desember 2023.
“Pada sekira bulan Desember 2023, korban mendapat informasi bahwa ada blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah, yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah,” ujarnya.
Dia mengatakan JMW memalsukan logo website resmi Rabithah Alawiyah. Dia mengatakan JMW menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tariff Rp 4 juta.
“Yang mana pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah, kemudian seseorang yang menguasai atau memiliki blogspot tersebut menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang, jalur tidak resmi di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp 4.000.000 per satu nama sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi ke organisasi Rabithah Alawiyah. Namun, Rabithah Alawiyah mengatakan hanya memiliki satu website resmi yaitu https://rabithahalawiyah.org/.
“Sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memilki blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan website resmi yang dimiliki Organisasi Rabithah alawiyah yaitu https://rabithahalawiyah.org/,” ujarnya.
Ade Safri mengatakan JMW ditangkap di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (28/2) lalu. Dia mengatakan pihaknya juga melakukan penggeledahan pada alat elektronik milik JMW.
“Sesampai di TKP tim berkoordinasi dengan RT setempat dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap device target, yaitu: laptop asus warna abu abu dan handphone vivo warna biru, dimana didapati jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah,” ucapnya.
Dia mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Du antaranya email, laptop hingga ponsel milik JMW.
“Email rabithahalwiyahpusatj@gmail.com , Handphone Vivo Y15S warna biru, laptop Asus X441B,” ujarnya.
Pria inisial JMW (24) ditangkap di Kalideres Jakbar karena diduga memalsu situs Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat palsu mengenai habaib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. (Dok Polda Metro Jaya)
|
Ade Safri mengatakan JMW telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Dia mengatakan JMW juga ditahan.
“Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan JMW akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan website tersebut. Dia mengatakan pihaknya juga akan menggandeng ahli pidana dan ITE.
“Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE, melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas Perkara,” ujarnya.
(mib/dnu)