Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan. Sidang kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair itu lanjut ke tahap pembuktian.
“Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan Terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” Kata ketua majelis hakim Maryono dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2024).
Hakim menyatakan surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK terhadap Karen telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya dalam persidangan selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Galaila Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” ujar hakim.
Karen Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta
Karen sebelumnya didakwa merugikan negara 113 juta dolar Amerika Serikat (AS). Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair saat menjabat sebagai Dirut Pertamina.
Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2). Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 (USD 104 ribu) serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta),” kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.
“Tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan rapat umum pemegang saham atau RU PS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan train 2 Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CORPUS CHRISTI LIQUEFACTION Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT PERTAMINA (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD),” ujar JPU.
(mib/haf)