Jakarta –
Devara Putri Prananda (DP), Didot Alfiansyah (DA), M Reza (MR) menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana dengan Idriana Dewi Eka Saputri. Saat waktu eksekusi korban di Kawasan Puncak Bogor, Didot sempat memberi kode kepada Reza untuk membunuh.
Dilansir detikJabar, Didot bersama Reza mengajak Indri jalan-jalan ke Puncak, Bogor pada Selasa, 20 Februari 2024. Indri dijemput Didot di tempat kerjanya, sementara Devara tidak ikut ke Puncak dan ada di Jakarta.
Mereka bertiga berhenti di warung kopi Kawasan Bukit Pelangi, Bogor, pada pukul 19.30 WIB. Korban tak menaruh curiga karena sempat asik ngobrol dan melempar canda dengan Didot hingga 1,5 jam.
“Dan pada saat di warung kopi, karena tempat duduk tersangka MR terpisah dari tempat duduk tersangka DA dan korban ID (Indri), DA lalu mendatangi MR sambil berbisik ‘Nanti kamu cari alat apa aja dan tempat bunuhnya nanti di jalan pas turunan. Nanti saya kasih kode’,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat rilis kasus, Senin (4/3/2024).
Selesai dari warung kopi, Didot duduk di kursi pengemudi, Indri di sampingnya, dan Reza di belakang korban. Didot menghentikan mobil di lokasi sepi di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Ia lalu keluar dengan pura-pura ingin buang air kecil sembari memberikan kode kepada Reza supaya segera mengeksekusi Indri.
“Tersangka DA memberhentikan mobilnya dan memberi kode pura-pura akan keluar untuk buang air kecil sambil berkedip ke tersangka MR. Tersangka DA lalu keluar dan mengunci mobil dari luar menggunakan remote,” ucap Jules Abraham.
Di saat kondisi yang tak diduga, leher Indri langsung dijerat Reza menggunakan ikat pinggang. Sekuat tenaga Reza menarik ikat pinggang yang terpasang di leher Indri selama 15 menit, sampai akhirnya korban tewas seketika.
“Setelah itu MR membunyikan klakson mobil satu kali sebagai tanda bahwa korban sudah meninggal,” ujar Jules Abraham.
Simak selengkapnya di sini.
(ral/aik)