Bekasi –
Seorang wanita bernama Indah Agustiani (26) terseret-seret begal saat mempertahankan motor di Cibitung, Bekasi. Dua pelaku, yakni Sandra alias Andra dan Agus, kini ditangkap polisi.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/2), pukul 10.30 WIB. Mulanya, pemilik motor bernama Munarsih datang ke sebuah tempat les mengemudi di kawasan Cibitung, tempat korban bekerja.
“Munarsih memarkirkan sepeda motor miliknya di depan kantor kursus mobil. Selanjutnya, Munarsih meninggalkan sepeda motor dan lupa mencabut kunci kontak dari sepeda motor,” kata Gurnald, saat dihubungi wartawan, Senin (4/3/2024).
Korban Terseret-seret di Jalan
Melihat hal itu, pelaku pun melancarkan aksinya dan membawa kabur motor Munarsih. Indah Agustiani, yang mengetahui aksi pelaku, mencoba menggagalkannya.
“Korban mengejar dan mencegah pelaku yang mengambil sepeda motor milik Munarsih dengan cara memegangi bagian belakang motor hingga terseret kurang lebih 200 meter dari tempat kejadian hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” jelasnya.
Tangan Korban Dipukul hingga Terlepas
Dalam aksinya, Sandra, yang merupakan pelaku utama, berperan sebagai eksekutor dan menyeret korban. Sedangkan Agus, partner in crime, berperan bersama-sama merencanakan pencurian sepeda motor. Agus juga bertugas sebagai joki.
Polisi mengungkap Sandra tahu korban Indah Agustiani (26) terseret motor hingga seratusan meter saat mencoba menggagalkannya aksi pencurian. Namun Sandra enggan berhenti lantaran massa mengejarnya.
Polisi menangkap begal viral di Bekasi yang bikin wanita terseret-seret di jalan. (dok. Istimewa)
|
“(Alasan tidak berhenti) takut dia karena massa mengejarnya,” kata Gurnald.
Gurnald menambahkan, setelah melewati underpass Cibitung, tersangka Sandra melambatkan laju kendaraannya. Ia lalu memukul tangan korban yang memegang bagian belakang motor. Diketahui, korban sampai terseret sampai sejauh 200 meter.
“(Tangan korban) dilepas pelaku setelah underpass,” ujarnya.
Pelaku Ditangkap
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan duo begal tersebut. Sandra sendiri diamankan di wilayah Indramayu, sementara Agus diamankan di sebuah warung kopi kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.
“Setelah dilakukan cek TKP, penyisiran CCTV, dan mencari keterangan saksi-saksi, didapati informasi dan dikantongi bahwa yang melakukan pencurian adalah dua orang laki-laki,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(wnv/mea)