Jakarta –
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mencatat ada 166 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri (LN) yang terancam hukuman mati. Terbanyak adalah WNI yang berada di Malaysia.
“Saat ini tercatat ada 166 WNI yang terancam hukuman mati. Paling banyak ada di Malaysia dan ini terkait dengan kasus peredaran narkotika,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
“Jadi kalau kita lihat dari angka 166 tersebut, berdasarkan gender, ada 133 pria dan 33 wanita,” sambungnya.
Selain di Malaysia, Judha mengatakan para WNI yang terancam hukuman mati itu tersebar di beberapa negara Timur Tengah. Di sana, para WNI itu mayoritas terlibat kasus pembunuhan.
Judha menyebut, jika diklasifikasi berdasarkan bentuk kejahatannya, kasus narkoba paling mendominasi, yakni sebanyak 108 kasus. Sedangkan kejahatan pembunuhan sebanyak 58 kasus.
“Kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, maka kita pastikan negara hadir sejak awal kasus,” ucapnya.
Menurut Judha, pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya dan pendampingan hukum bagi WNI tersebut. Pemerintah RI menyiapkan pengacara hukum dan penerjemah bagi para WNI terlibat kasus tersebut.
“Kemudian kita juga memastikan adanya akses kekonsuleran. Agar yang bersangkutan bisa kita pantau dan monitor. Apakah dia mendapatkan haknya selama menjalani proses hukum. Jadi peran negara adalah memastikan pemenuhan hak-hak yang bersangkutan di hukum setempat,” ujar Judha.
“Kemudian upaya diplomatik. Jadi selain pendampingan hukum kita juga melakukan upaya diplomatik dalam berbagai kesempatan, utamanya pada kasus yang sudah inkrah. Kalau sudah inkrah kan sudah tak ada upaya hukum lebih lanjut. Nah upaya diplomatik antara lain mengirimkan surat permohonan pengampunan yang biasanya dilakukan melalui surat duta besar atau beberapa kasus langsung kepada presiden negara tersebut,” sambungnya.
Selain itu, Kemlu melakukan berbagai cara untuk mempertemukan keluarga dengan WNI tersebut. Hal itu dilakukan agar WNI yang terancam hukuman mati dapat melepas rindu dengan keluarga tercinta.
“Selain itu, kami juga melakukan family engagement, bagi keluarga yang ada di Indonesia. Jadi kita update terus seperti kasus hukuman mati, ini bertahun-tahun penanganan ya. Karena prosesnya kan panjang ya. Kita pastikan keluarga terus mendapatkan update soal upaya yang sudah dilakukan negara,” pungkasnya.
(bel/fas)