Jakarta –
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir dalam persidangan untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait tudingan ‘membungkam Rp 30 miliar’ dengan terdakwa selebgram Adam Deni Gearaka. Sahroni mengaku pernah bertemu dengan Adam Deni di Bali.
“Pernah ketemu dengan terdakwa nggak?” tanya hakim dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa (5/3/2024).
“Pernah ketemu,” jawab Sahroni.
“Di Bali ya?” tanya hakim.
“Iya, di Bali,” jawab Sahroni.
Hakim lalu bertanya berapa kali Sahroni bertemu dengan Adam Deni di Bali. Sahroni mengaku hanya sekali bertemu dengan Adam Deni di Bali.
“Berapa kali?” tanya hakim.
“Satu kali, Yang Mulia,” jawab Sahroni.
Sahroni mengaku pernah memberi uang ke Adam Deni dalam pertemuan tersebut. Namun, dia tak menyebutkan nominal uang yang diberikan.
“Dalam rangka apa ketemuan di situ? Ketemuan langsung atau tidak sengaja?” tanya hakim.
“Ketemuan langsung, saya kan kasih duit dia biaya kok, pribadi, saya pribadi,” jawab Sahroni.
Hakim mendalami jawaban Sahroni terkait pemberian uang tersebut. Sahroni mengatakan pemberian uang itu dalam rangka pertemanan.
“Dalam rangka apa?” tanya hakim.
“Pertemanan aja,” jawab Sahroni.
Diketahui, Adam Deni Gearaka kembali menjalani sidang dakwaan. Adam kali ini didakwa melakukan fitnah terhadap Ahmad Sahroni.
Jaksa mengatakan kasus ini berawal saat Adam memberikan keterangan kepada media ketika di sela kegiatannya menjalani sidang di kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022. Saat itu Adam menyebutkan Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar.
“Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa, Saksi Nimade Dwita Anggari, Saksi Yockie Hanafie Mirza, dan Saksi Gatot Junanto Hutasoit dan pengacaranya menuju ruang sidang di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi selalu ada di belakang Saudara Adam Deni Gearaka, kemudian berhenti untuk wawancara di hadapan orang banyak sehingga diketahui umum, termasuk wartawan, lalu Terdakwa membuat pernyataan,” kata jaksa di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Jaksa mengatakan, dalam wawancara tersebut, Adam Deni berbicara mengenai pengaruh Sahroni sebagai pimpinan DPR. Adam Deni juga menyebutkan proses hukumnya mahal, berharga Rp 30 miliar.
“Karena apa, kita sama-sama tahu dan saya sebelum ketangkap pun jauh-jauh hari saya tahu bahwa Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI. Nah, ketika dia mencalonkan diri, berarti dia lepas dari Komisi III, berarti pengadilan dan lain-lainnya, kepolisian segala macam, lepas tangan dari Ahmad Sahroni dari jabatannya Komisi III. Makanya kita lihat nanti bagaimana hakim memvonis saya. Semoga sih pengadilan ini tidak mengambil risiko yang berat ya karena, ketika nanti Ahmad Sahroni lepas dari Komisi III, siapa yang mem-backup pengadilan ini, gitu aja,” ujar jaksa membacakan pernyataan Adam Deni.
“Karena kita sama-sama tahu, kita nggak usah gelap mata. Saya pun nggak mau gelap mata, kita tahu kok pesanan tanda kutip itu terjadi di kepolisian, di kejaksaan, semua pasti ada. Dari jaksa kemarin saja saya bongkar jaksa dari Kejaksaan Agung yang pangkatnya bintang 1 itu dia aja ada kasus dugaan suap. Makanya kita lihat nanti saja pesanan, saya makanya gini loh harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya,” ujar jaksa membacakan pernyataan Adam.
(mib/dnu)