Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Pelimpahan berkas telah dilakukan pada Senin 4 Maret 2024 kemarin.
“Untuk berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan penelitian. Berkas kita limpahkan atau tahap satu,” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
Djuhandhani mengatakan pihaknya tengah menunggu hasil dari kejaksaan. Sebab, berkas perkara kasus itu saat ini tengah diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Penyidik saat ini menunggu berkas sudah dinyatakan lengkap atau nanti masih ada yang harus kita lengkapi,” ucapnya.
Diketahui, tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga melakukan pelanggaran administratif penetapan data pemilih tidak sesuai aturan.
Djuhandhani belum menjelaskan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya terhadap para tersangka. Termasuk perihal potensi adanya tersangka baru dalam perkara itu.
“Begini penanganan tindak pidana pemilu itu kan sangat terbatas waktunya. Jadi kita lengkapi berkas tentang pelanggaran tindak pidana pemilu. Kalau masalah pendalaman lobi lobi parpol silahkan mungkin dari Bawaslu lebih bisa menjawab,” jelasnya.
“Termasuk pengembangan tersangka kita proses berdasarkan penerusan dari Bawaslu,” ucapnya.
Bareskrim menduga 7 tersangka melakukan penetapan data pemilih tidak sesuai aturan. Djuhandhani mengatakan penetapan data itu hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan partai politik (parpol).
“Daftar pemilih tetap (DPT) dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik,” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2).
Djuhandhani menjelaskan berdasarkan data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), pemilih di Kuala Lumpur sejumlah 493.856. Sedangkan yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) hanya 64.148.
Namun, kata dia, PPLN Kuala Lumpur akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur sebanyak 447.258. Dia menduga dugaan kecurangan itu dilakukan sejak 21 Juni 2023.
“Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 447.258,” rincinya.
(ond/idn)