Jakarta –
Koper adalah tempat penyimpanan berbentuk persegi panjang yang dilengkapi dengan pegangan. Biasanya, koper digunakan untuk membawa pakaian dan barang lainnya saat sedang bepergian.
Koper juga tersedia dalam berbagai ukuran. Terkait hal tersebut, PT KAI menerapkan kebijakan batas ukuran koper yang diperbolehkan masuk kabin kereta. Simak penjelasannya.
PT KAI menginformasikan aturan koper yang boleh masuk kabin kereta. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan perjalanan dan kenyamanan sesama penumpang lain, yang berhak menggunakan rak bagasi.
Rak bagasi di atas kereta api memiliki keterbatasan dalam menampung bagasi penumpang. Oleh karena itu, penumpang diharapkan untuk tidak membawa barang bawaan yang dimensi dan beratnya melebihi ketentuan yang ditetapkan.
Penumpang kereta api perlu mengetahui batas ukuran koper untuk masuk kabin kereta. Berdasarkan unggahan resmi KAI melalui akun Instagramnya (@kai121_), berikut informasi ukuran koper yang boleh masuk kabin kereta api.
- Koper ukuran < 20 inci
- Koper ukuran 22 inci
- Koper ukuran 24 inci
- Koper ukuran 26 inci.
Perlu dicatat juga, maksimal berat koper yang boleh masuk kabin kereta adalah 20 kilogram.
Bagaimana Jika Penumpang Membawa Koper Lebih dari 26 Inci?
Batas maksimal ukuran koper yang boleh masuk kabin kereta adalah 26 inci dengan berat maksimal 20 kilogram. Ini aturan KAI apabila penumpang membawa koper dengan ukuran lebih dari 26 inci dan beratnya lebih dari 20 kilogram?
- Jika penumpang membawa koper yang ukurannya lebih dari 26 inci, maka akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi atau bea bagasi.
- Jika dimensi kopernya melebihi 70 cm x 48 cm x 60 cm, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam kereta api dan disarankan menggunakan jasa pengiriman melalui ekspedisi.
Aturan Bagasi Penumpang Kereta Api
Selain ketentuan ukuran koper, PT KAI juga menerapkan aturan bagasi penumpang kereta. Cek informasinya.
- Bagasi yang dapat dibawa naik ke dalam KA adalah 20 kilogram setiap penumpang.
- Ukuran dimensi maksimal adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm.
- Maksimal terdiri dari 4 kali (item bagasi).
- Jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket, penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan biaya sebagai berikut.
– Kelas eksekutif: Rp10.000,- per kg
– Kelas bisnis: Rp6.000,- per kg
– Kelas ekonomi: Rp2.000,- per kg. - Barang bawaan yang dimensinya melebihi 70 cm x 48 cm x 60 cm, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam kereta api dan disarankan menggunakan jasa pengiriman melalui ekspedisi.
- Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa:
– Hewan peliharaan
– Senjata api dan senjata tajam
– Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
– Papan selancar
– Barang yang mudah terbakar/meledak
– Berbau menyengat.
(kny/imk)