Jakarta –
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tewasnya petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat, Tri Fattah Firdaus yang jatuh dari lantai 19 apartemen. Dalam kasus ini, WN Korea Selatan, Kim Dal Joong ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami bersama jaksa telah melaksanakan rekonstruksi pada hari ini di mana rekonstruksi dilaksanakan dengan 40 adegan dengan empat lokasi. Yang pertama dari Rudenim, Apartemen metro, Kafe Getbar dan unit apartemen kamar 1919,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Sebagai informasi, Tri Fattah ditemukan tewas jatuh dari lantai 19 apartemen pada Jumat (27/10/2023) ini hari. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menyatakan Tri Fattah tewas jatuh karena perbuatan Kim Dal Joong.
Reka ulang diawali ketika korban Tri Fattah dan saksi Heri Fajarudin berangkat dari Rudenim untuk menjemput tersangka Kim Dal Joong dan saksi Hendar CH Nasution. Dari apartemen tersebut, mereka berempat kemudian menuju ke kafe.
“Sempat terjadi keributan di kafe tersebut antara saksi H (Hendar) dengan tersangka K (Kim Dal Joong),” imbuh Rovan.
Hingga akhirnya, mereka kembali ke apartemen. Saat itu, korban Tri Fattah mengantarkan Kim Dal Joong ke apartemen.
“Tujuh menit kemudian korban ditemukan terjatuh dari balkon unit 1919 ke lantai 3 dan ditemukan sudah meninggal dunia oleh sekuriti,” imbuhnya.
Sekuriti dan saksi mencoba membuka unit 1919, namun dihalang-halangi oleh Kim Dal Joong. Hingga kemudian pintu apartemen didobrak oleh sekuriti dan Kim Dal Joong melakukan perlawanan dengan pisau dan panci berisi air panas.
“Pintu didobrak oleh sekuriti, tersangka keluar membawa pisau dan air panas. Setelah diamankan tidak ada orang lain di dalam kamar selain tersangka,” katanya.
Jejak DNA Tersangka dan Korban
Dari hasil rekaman CCTV diketahui Kim Dal Joong adalah orang yang terakhir bersama korban Tri Fattah Firdaus. Selain itu, polisi juga menemukan jejak DNA tersangka Kim Dal Joong ada di sejumlah titik di kamar apartemen tersebut.
“Yang mana dalam hasil penyidikan ditemukan bukti CCTV, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, sesuai dengan CCTV yang terekam dan sudah dikirim ke labfor. Kemudian ditemukan DNA di dinding, lantai, balkon, kamar dari unit 1919 dan ada DNA tersangka dan korban di satu titik yaitu di sandal korban yang tertinggal di kamar tersebut,” jelasnya.
Korban Didorong
Dari bukti rekaman ponsel menguatkan dugaan Kim Dal Joong sangat berkaitan dengan kematian Tri Fattah saat itu. Polisi menyebut korban tidak ‘jatuh sendiri’ melainkan didorong.
“Berdasarkan rekaman handphone, dari saksi lainnya ditemukan pada saat didobrak, tersangka sempat menyatakan ‘Fattah mati’. Kemudian hasil fisika forensik yang telah dilakukan oleh penyidik bahwa korban tidak jatuh sendiri. Artinya bisa ditarik kesimpulan bahwa korban jatuh akibat ada dorongan,” katanya.
Simak juga ‘Saat Pria di Asahan yang Bunuh Mantan Istri Gegara Ditolak Bercinta’:
(mea/dhn)