JAMBI – Setelah menghilang hampir satu tahun, akhirnya seorang pelaku tindak pidana asusila penyebaran foto dan video asusila mantan kekasihnya yang diupload di media sosial berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi di Riau.
“Tersangka berinisial AMZ. Dia ditangkap berdasarkan laporan dari korban inisial K berusia 20 tahun pada tanggal 22 Agustus 2023 atas dugaan penyebaran foto-foto korban yang tak pantas di media sosial,” ungkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Rabu (6/3/2024).
Dirinya menceritakan, mulanya tersangka dan korban adalah sepasang kekasih sejak bulan Maret tahun 2023. Namun, entah kenapa hubungan dua sejoli yang dimabuk cinta tersebut berakhir bulan Juli 2023.
Setelah diselidiki tersangka, ternyata kekasihnya tersebut telah menjalin hubungan lagi dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
“Jadi tersangka ini tidak terima diputus olehnya kekasihnya tersebut. Selanjutnya, tersangka membuat akun instagram atas nama KARTINI. DEDEKKGEMESZZ,” tuturnya didampingi Plh Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution.
Tidak hanya itu, tersangka yang sudah sakit hati tersebut nekat memposting foto kekasihnya tersebut yang tidak pantas ditonton oleh publik.
“Dalam aksinya, tersangka juga mengirimkan foto-foto asusila tersebut melalui pesan chat WhatsApp kepada teman-teman korban lainnya,” imbuh Reza.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya