Jakarta –
Perubahan atau reschedule tiket kereta api (KA) dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), salah satu ketentuannya adalah akan dipotong biaya administrasi.
Lantas, berapa besaran biaya administrasi yang dikenakan untuk reschedule tiket kereta api? Seperti apa syarat dan ketentuan serta mekanisme cara melakukan reschedule tiket kereta api? Simak informasi selengkapnya berikut:
Biaya Reschedule Tiket KA Dipotong 25%
Berdasarkan syarat dan ketentuan dari KAI, untuk biaya reschedule tiket kereta api akan dikenakan bea atau potongan biaya administrasi sebesar 25% dari harga tiket kereta api dan di luar biaya pemesanan. Dengan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,-.
Apabila reschedule tiket kereta api baru yang tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi. Apabila reschedule tiket kereta api baru tarifnya lebih rendah atau turun kelas pelayanan, maka tidak ada pengembalian dana untuk selisihnya tetapi tetap dikenakan biaya administrasi.
Syarat dan Ketentuan Reschedule Tiket KA
- Perubahan jadwal dapat dilakukan untuk jadwal keberangkatan dengan kereta api yang sama atau perubahan jadwal keberangkatan dengan kereta api yang berbeda.
- Pemohon perubahan jadwal adalah penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang data dirinya telah terdaftar pada aplikasi Access by KAI dan menggunakan akun Access by KAI milik pemohon.
- Perubahan jadwal melalui Access by KAI dapat dilakukan maksimal 2 jam sebelum Kereta Api berangkat dan kode booking yang dimiliki berstatus Paid serta belum dicetak sebagai boarding pass. Jika lewat dari waktu tersebut maka perubahan jadwal dilakukan di loket stasiun.
- Perubahan jadwal dapat dilakukan apabila tempat duduk Kereta Api yang baru (pengganti), masih tersedia.
- Dikenakan biaya perubahan sebesar 25% dari tarif Kereta Api diluar bea pesan dengan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,-.
- Jika Kereta Api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
- Jika Kereta Api jadwal baru tarifnya lebih rendah atau turun kelas pelayanan maka tidak ada pengembalian dana untuk selisihnya tetapi tetap dikenakan biaya administrasi.
- Perubahan jadwal secara online dapat dilakukan untuk pembelian tiket melalui online selain dari aplikasi Access by KAI selama belum dicetak sebagai boarding pass, kode booking dapat masuk ke menu Ticket dan nama yang terdapat di dalam tiket terdaftar sebagai user Access by KAI .
- Untuk layanan bagasi sepeda tidak secara otomatis mengikuti jadwal yang baru. Penumpang harus melakukan pemesanan ulang bagasi sepedanya.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center (021) 121 atau surat elektronik ke alamat cs@kai.id
Mekanisme Reschedule Tiket Kereta Api
- Buka aplikasi Access by KAI dan masuk/login akun.
- Pilih tiket yang ingin di-reschedule di menu “Tiket Saya”
- Klik menu “Kelola pesanan Anda” lalu klik “Ubah Jadwal”
- Centang nama penumpang yang ingin di-reschedule
- Pilih jadwal tiket pengganti yang diinginkan dan tersedia
- Konfirmasi pemesanan dan segera lakukan pembayaran.
Reschedule tiket kereta api juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi di loket stasiun yang melayani pemesanan tiket. Dengan mengisi dan menandatangani formulir pembatalan yang disediakan, serta membawa dokumen identitas pemesan dan bukti pemesanan tiket.
Simak juga ‘Polri Imbau Pemudik Tak Gunakan Motor saat Mudik Lebaran 2024’:
(wia/imk)