Jakarta –
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebut ada disinformasi mengenai munculnya keluhan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang disebut telah dicabut secara sepihak di media sosial. Disdik DKI menyebut pihaknya kini telah membuka kembali pendaftaran KJMU.
“Mengenai masalah disinformasi terkait dengan bantuan sosial di bidang pendidikan terutama KJMU, kami mengatakan bahwa mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait disinformasi ini. Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi,” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Widyastuti menuturkan pihaknya tengah melakukan verifikasi dan validasi penerima KJMU dan juga bansos agar penerima bantuan bisa tetap sasaran. Mahasiswa yang sebelumnya pernah menerima KJMU bisa mendaftar ulang melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
“Saat ini Pemprov DKI Jakarta terus menerus melakukan kegiatan verifikasi, validasi data bagi semua penerima bansos. Jadi tidak hanya di unsur pendidikan saja tetapi di semua penerima bansos. Verifikasi validasi ini untuk menjaga ke tepat sasaran terhadap warga yang memang berhak menerima bantuan sosial,” ujarnya.
Dia menyampaikan Disdik DKI Jakarta membuka aduan dan sosialisasi KJMU. Aduan itu bisa dilakukan melalui nomor telepon dan juga website.
“Selama masa saty bulan ke depan melalui Disdik membuka komunikasi, membuka kanal aduan, membuka semua bentuk konsultasi terkait masalah bantuan sosial pendidikan terutama KJMU. Silakan mengakses di nomor wa 081585958706 atau telepon 021 8571012 dan web kjp.jakarta.go.id,” jelasnya.
Data Penerima KJMU Dinamis
Widyastuti mengungkapkan jumlah data penerima KJMU bersifat dinamis. Dia menyebut ada dua kriteria khusus yang ditetapkan terkait penerima KJMU dan setiap enam bulan sekali dilakukan pendaftaran ulang.
“Data KJMU, KJP dan data lainnya bersifat dinamis. Data KJMU apalagi, sangat-sangat dinamis. Terkait dengan jumlah mahasiswa yang lulus, terkait dengan mahasiswa yang memenuhi kriteria persyaratan khusus. Jadi di Dinas Pendidikan telah menetapkan dua kriteria. Kriteria umum dan kriteria khusus. Kriteria khusus salah satunya adalah terkait dengan indeks prestasi misalkan,” ucapnya.
“Tentu ada berbagai persyaratan khusus yang harus juga ditepati. Jadi datanya dinamis, sehingga setiap 6 bulan sekali Dinas Pendidikan melakukan kegiatan pendaftaran ulang untuk memastikan bahwa adek-adek mahasiswa ini memang sudah sesuai dengan persyaratan yang disyaratkan,” imbuhnya.
(dek/azh)