Jakarta –
Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Dadan langsung melawan vonis itu.
“Terima kasih Yang Mulia, tadi kami sudah berdiskusi dengan terdakwa bahwa kami memutuskan untuk banding,” kata kuasa hukum Dadan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Ketua majelis hakim, Teguh Santoso mempersilakan Dadan mengajukan banding sesuai dengan batas waktu yang diatur undang-undang.
“Terima kasih Yang Mulia, tanpa mengurangi rasa hormat atas keputusan yang diberikan. Kami sementara pikir-pikir Yang Mulia,” kata jaksa.
“Silakan itu hak masing masing ya, silakan dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-undang,” kata hakim Teguh.
Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Dadan terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.
“Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersmaa sama sebagimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sambung hakim.
Dadan juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dadan juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7,9 miliar.
Hakim mengatakan harta benda Dadan dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dadan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
(mib/haf)