Jakarta –
KPK menetapkan mantan pegawainya sendiri yang ketahuan menilap duit perjalanan dinas yang angkanya mencapai Rp 550 juta. Mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo itu disebut KPK beraksi sendirian.
“Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Dia sendiri. Pelaku tunggal,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Rabu (6/3/2024).
Proses hukum untuk Novel Aslen ini dilakukan usai yang bersangkutan dijatuhi sanksi etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia juga telah dikenai sanksi pemecatan oleh Inspektorat KPK.
Kasus itu terungkap berdasarkan hasil audit dari Inspektorat KPK. Hasil pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan pelaku mencapai Rp 550 juta.
Novel Aslen sebelumnya diketahui bertugas di bidang administrasi KPK. Kasus ini terungkap setelah pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.
(ygs/dhn)