LAMPUNG TENGAH – Seorang pria berinisial RD (33), warga Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, telah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait aksi penipuan yang dilakukannya.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Edi Qorinas, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyamar sebagai penjual beras dan dedak dalam jumlah besar.
BACA JUGA:
“Pelaku meminta pembayaran di muka sebelum akhirnya melarikan diri dengan uang korban senilai lebih dari Rp300 juta,” jelas Edi, Rabu (6/3/2024).
Kejadian penipuan ini bermula pada Minggu, 1 Oktober 2023, ketika pelaku menawarkan 20 ton dedak kepada korban Asnawi (33) dengan harga Rp2.100 per kilogram. Korban setuju dan membayar lunas sebesar Rp42 juta, namun dedak yang dijanjikan tidak pernah sampai.
BACA JUGA:
Sebulan kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dan mengatakan bahwa uang korban telah dibawa kabur oleh rekannya, sementara dedak tidak bisa diproses. Tanpa mengganti uang yang hilang, pelaku justru menawarkan lagi barang dagangan dengan alasan mengembalikan modal kepada korban.
Pada kesempatan kedua, pelaku menawarkan beras dengan nilai Rp281 juta. Korban setuju dan membayar lunas, namun barang pesanan tidak pernah tiba.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya