JAKARTA – Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan juga reforma agraria. Lebih dari itu, Badan Bank Tanah juga menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat maupun pihak swasta.
“Tujuan utamanya Badan Bank Tanah adalah untuk lebih menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi investor dan juga masyarakat tentunya,” ujar Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, Jumat (8/3/2024).
Parman menuturkan, salah satu kendala yang dialami oleh investor saat ini adalah terkait kepastian hak atas tanah.
”Kenapa? investor kalau mau beli tanah 1.000 Ha yang paling sulit adalah tanah karena harus melakukan pembebasan dan lainnya, harganya yang fluktuatif, banyak juga makelar tanah,” tuturnya.
Parman melanjutkan, dari sisi masyarakat, Badan Bank Tanah memberikan kepastian hak atas tanah berupa kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang mereka garap untuk mendapat sertifikat.
Kepastian hukum dan legalitas atas lahan tersebut, lanjut Parman, diberikan melalui program Reforma Agraria. Melalui Reforma Agraria, masyarakat akan diberikan Sertifikat Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun
”Bila dimanfaatkan dengan baik selama periode tersebut, maka selanjutnya akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata Parman.
Adapun saat ini Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.873 Ha untuk Reforma Agraria di Penajam Paser Utara (PPU), 1.550 Ha di Poso dan 203 Ha di Cianjur.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya