Bekasi –
Polisi mengatakan ibu berinisial SNF (26) pembunuh anak kandungnya di Bekasi mengidap skizofrenia. Indikasi kondisi kejiwaan ibu tersebut didapat lewat pemeriksaan psikologi.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam jumpa pers di Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024).
Skizofrenia adalah penyakit psikologis yang ditandai ketidakacuhan, halusinasi, waham untuk menghukum, dan merasa berkuasa, tetapi daya pikir tidak berkurang (KBBI V). Pihak yang menjalankan pemeriksaan pada ibu tersebut adalah tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi.
“Yang dialami pelaku yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi. Ini hasil tim psikolog dari DPPPA Kota Bekasi,” jelasnya.
Anak yang dibunuh SNF adalah bocah usia 5 tahun. Firdaus mengatakan suami dari SNF (26), perempuan yang kini sudah ditetapkan sebagai pelaku itu, mengetahui bahwa sang istri sudah mengalami keanehan selama dua bulan terakhir ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suami tersangka itu mengetahui ada keanehan lebih kurang dua bulan terakhir, nah keanehan ini yang diduga suaminya ini faktor terjadinya kejadian ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus ibu inisial SNF (26) yang membunuh anaknya sendiri di Bekasi. Dari hasil gelar perkara tersebut, SNF ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara Saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, tadi.
Ade Ary mengatakan saat ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah suami SNF sekaligus ayah korban.
(dnu/dnu)