MEDAN – Seorang mamah muda bernama Jumaidah (38), dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Jumaidah yang tercatat sebagai warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan itu dituntut dengan hukuman maksimal atas keterlibatannya dalam peredaran sebanyak 140 kilogram narkoba jenis ganja. Kasus yang melibatkan Jumaidah diungkap petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara medio Maret 2023 lalu.
Tuntutan terhadap Jumaidah dibacakan JPU Roceberry Christanthy Damanik, dalam persidangan yang digelar secara daring dari ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/3/2024).
Dalam amar tuntutannya, JPU Roceberry menyatakan Jumaidah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jumidah, dengan pidana mati,” ucap Roceberry.
Roceberry mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya