Jakarta –
Polisi menangkap RK (27) usai 5 kali memaksa pacarnya untuk berhubungan seks bertiga (threesome) dengan temannya. RK terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dilansir detikJatim, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan RK sudah 5 kali memaksa kekasihnya threesome sejak 2022 sampai Januari 2024. Perbuatan asusila itu ia lakukan satu kali di hotel wilayah Surabaya dan 4 kali di hotel Mojokerto.
“Persetubuhan threesome antara korban, tersangka dengan beberapa teman tersangka,” jelas Rudi kepada detikJatim, Kamis (7/3/2024).
Dua pria yang pernah ikut threesome dengan RK dan korban adalah APS dan AP. Menurut Rudi, keduanya teman masa SMA tersangka asal Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan 1 teman tersangka lainnya merupakan warga Surabaya.
“Ketiga temannya tidak disuruh bayar, tersangka hanya menawari teman-temannya untuk main threesome,” terangnya.
Akibat perbuatannya mengeksploitasi seksual kekasihnya, RK dijerat dengan pasal 12 atau pasal 6 huruf c dan atau pasal 14 ayat (1) huruf a UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Baca selengkapnya di sini
(lir/lir)