Bekasi –
Tempat hiburan malam di Kota Bekasi dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Tempat hiburan itu meliputi kelab malam hingga tempat karaoke.
Hal ini seiring dengan terbitnya Maklumat Bersama Pj Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi dengan nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024 pada tanggal pada 9 Maret 2024.
“Klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa DITUTUP (tidak ada aktivitas) 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” isi maklumat tersebut seperti dilihat detikcom, Sabtu (9/3/2024).
Maklumat ini ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani, Dandim 0507/Bekasi Rico Ricardo Sirait. Maklumat tersebut diterbitkan dalam rangka menyambut Bulan Ramadan.
“Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat,” isi maklumat itu.
Selain itu, bagi warga yang tidak menjalankan ibadah puasa, diminta menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadan.
Dengan terbitnya maklumat ini, maka maklumat Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi dengan Nomor 400.9/1314-SETDA.Kessos, Nomor B/395/II/2024, Nomor B/214/II/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(isa/azh)