JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan regulasi insentif mobil hybrid. Ini merupakan jenis kendaraan yang dianggap ikut membantu mengurangi emisi.
Meski sudah masuk dalam tahap pembahasan, Menperin Agus mengatakan belum bisa mengungkapkan kapan regulasi tersebut diaplikasikan. Ia akan memberikan informasi lebih lanjut apabila regulasi tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi.
“Insentif untuk mobil hybrid sudah mulai kita bicarakan dalam internal pemerintah ya. Tunggu tanggal mainnya,” kata Menperin Agus Gumiwang di Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah masih terus mengkaji rencana pemberian insentif untuk mobil hybrid. Ia memberikan bocoran bahwa insentif yang akan diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).
Besaran PPN DTP untuk mobil hybrid rencananya akan sama dengan besaran insentif yang diberikan untuk mobil listrik. Tapi, pembahasan masih terus dilakukan agar insentif tersebut sesuai dengan apa yang direncanakan.
“Kita akan bahas dengan kementerian teknis, kita sedang kaji. Sama dengan PPN DTP, kalau sekarang kan 1%, nanti kita akan exercise,” ucap Airlangga kepada wartawan di Jakarta, beberapa waltu lalu.