Jakarta –
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan atensi di kasus ibu SNF (26) bunuh anaknya sendiri di Bekasi Utara, Kota Bekasi. KPAI memberikan tempat aman pada bayi 1 tahun anak dari SNF yang selamat.
“Berkoordinasi dengan KPAD Kota Bekasi dalam tindakan cepat dengan memastikan kondisi anak korban yang telah meninggal dunia dan dalam hal ini anak-anak saudara sekandung yang harus mendapatkan penanganan cepat, termasuk telah mendapatkan tempat yang aman dan pendampingan psikologis karena mereka melihat langsung kejadiannya,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).
KPAI juga melakukan koordinasi dengan Polres Metro Kota Bekasi. Hal ini guna memastikan proses hukum berjalan.
“Memastikan proses hukum tetap berjalan dan hak anak korban yang telah meninggal dunia tetap terpenuhi yakni kejelasan dan ketuntasan kasus,” katanya.
Diyah mengatakan pihaknya prihatin atas kejadian ini. Selain itu, KPAI, katanya meminta organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak.
“KPAI prihatin kejadian KDRT yang menimpa anak korban hingga meninggal dunia dan dilkukan oleh orang tua terjadi kembali. Ini menjadi sinyal alarm tentang pentingnya pengawasan pengasuhan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat,” katanya.
Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya menangkap SNF (26), yang membunuh anaknya sendiri di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Polisi mengungkap kronologi pembunuhan itu hingga penemuan mayat korban, yang masih berusia 5 tahun, dengan 20 luka tusukan di tubuhnya.
SNF kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman penjara 15 tahun.
Polisi mengatakan SNF mengidap skizofrenia. Indikasi kondisi kejiwaan ibu tersebut didapat lewat pemeriksaan psikologi.
(azh/dhn)