Jakarta –
Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus wanita pedangdut berinisial TE yang dilaporkan seorang wanita warga negara Korea Selatan terkait dugaan perzinaan dengan suaminya. Polisi bakal memeriksa pedangdut TE tersebut.
“(pemeriksaan terlapor) setelah korban dan saksi-saksi diperiksa,” kata Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari saat dihubungi, Selasa (12/3/2024).
Evi belum merinci kapan pastinya terlapor akan dilakukan. Namun dia mengatakan pemeriksaan akan dilakukan setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi terkait.
“Untuk kasus perzinaan baru terima dan baru buat administrasi lidik. (pemeriksaan terlapor) masih butuh waktu lama, tunggu korban diklarifikasi dulu,” ujarnya.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang wanita warga negara Korea Selatan bernama Amy. Melalui akun media sosialnya, Amy menceritakan dirinya berusaha untuk bertemu dan mengambil anaknya Amy dan terlapor WMG yang tak lain adalah suaminya. Namun hal tersebut terus dihalangi.
Dalam video lainnya tampak anak Amy digendong oleh terlapor pedangdut TE. Dengan penuh tangis, Amy berusaha membawa buah hatinya namun dihalangi. Bahkan Amy pun sampai meminta tolong kepada pengacara Hotman Paris untuk membantu menangani perkara yang ada.
“Laporan diterima hari Rabu 6 Maret 2024. Terlapor WMG dan ES alias TE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/3).
Ade Ary mengatakan, keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan juga menghalangi pemberian ASI eksklusif.
detikcom sudah menghubungi Amy untuk meminta tanggapan terkait kasus yang dilaporkan, namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan. detikcom juga masih berusaha meminta konfirmasi dari pedangdut TE.
(wnv/isa)