Jakarta –
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengimbau pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus selama Ramadan agar menggunakan speaker dalam masjid. PP Muhammadiyah menilai imbauan Menag itu bisa dipahami.
“Pernyataan Menteri Agama, tentang pengeras suara tadarus dan tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi. Syiar Ramadan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhususan ibadah yang ikhlas,” kata Sekretaris Umum PP Muhammmadiyah, Abdul Mu’ti, kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
Di lain sisi, Mu’ti menilai penerapan edaran ini juga perlu mempertimbangkan situasi di suatu tempat dan menerapkan batasan waktu. Dia juga berharap edaran ini dikomunikasikan dengan ormas Islam.
“Meskipun demikian, tetap perlu mempertimbangkan kearifan lokal dan toleransi dalam batas waktu tertentu. Akan lebih bagus, jika imbauan menteri agama itu dikomunikasikan dengan ormas Islam sehingga berjalan lebih efektif,” katanya.
Lalu bagaimanakah penggunaan pengeras suara di masjid milik Muhammadiyah? Ini penjelasan Mu’ti.
“Di masjid Muhammadiyah sudah sejak awal tidak ada tarawih dan tadarus dengan speaker luar,” katanya.
Imbauan Menag soal Pengeras Suara saat Tarawih
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah merilis surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. SE ini turut memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut termuat dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa imbauan untuk tetap mempedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
“Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” tulis Menag dalam surat edaran itu.
Dikutip dari SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, berikut ini ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan salah satunya soal tarawih dan tadarus, berikut bunyinya:
Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
(lir/dnu)