Jakarta –
KPK telah memeriksa mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK 2018-2022, Hengki, yang diduga sebagai sebagai dalang kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Hengki hanya bungkam usai diperiksa.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (13/3/2024), Hengki keluar Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 16.13 WIB. Hengki terlihat mengenakan batik berwarna cokelat.
Dia tak menjelaskan apapun terkait pemeriksaannya. Hengki langsung masuk ke mobil yang telah menunggunya.
Sebelumnya, KPK memanggil Hengki untuk diperiksa terkait kasus dugaan pungli di rutan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan hari ini di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK juga memanggil Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.
Berikut saksi yang dipanggil hari ini:
– Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
– Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK)
– Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK)
– Eri Aangga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018)
– Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK)
– Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK)
Peran Hengki Diungkap Dewas KPK
Peran Hengki yang diduga merupakan ‘otak’ dalam pungli di Rutan KPK diungkap oleh Dewas KPK dalam persidangan etik hari ini.
“Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2).
Tumpak mengatakan Hengki pernah dipekerjakan di Rutan KPK sebagai koordinator keamanan dan ketertiban. Kini, Hengki bekerja di pemda DKI Jakarta dan sudah tidak di KPK.
Tumpak menjelaskan Hengki diduga menunjuk orang di rutan yang disebut sebagai ‘lurah’, yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan di rutan juga dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan dengan julukan ‘korting’.
“Nah, itulah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan setelah terkumpul diserahkan kepada lurah, siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki,” ucapnya.
Tumpak melanjutkan Hengki-lah ‘otak’ dari pungli di KPK yang membuat semuanya terstruktur. Nilai nominal untuk pungli itu ditentukan oleh Hengki.
“Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, Rp 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone,” sebutnya.
“Dalam kasus ini kita memang kita tidak periksa dia karena menurut pembuktian semua yang diperiksa mengaku. Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi karena terbukti menerima uang semua ini,” sambungnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Hengki sudah menjadi tersangka. Dia mengatakan KPK terus melakukan proses hukum terkait kasus ini.
“Hengki sudah tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
(haf/haf)